DPRD Ingin Turunkan Gaji PNS, Djarot Malah Mau Menaikkan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memastikan tak akan menurunkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu diungkapkan Djarot menanggapi keinginan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI untuk menurunkan gaji PNS melalui skema penurunan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). 

Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Mau Lapor Polisi

"Tidak benar kalau saya ya dan Pemprov DKI berencana untuk menurunkan TKD PNS DKI, tidak," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa 26 September 2017. 

Malah kata Djarot, daripada menurunkan, dia justru ingin menambah TKD bagi jabatan PNS yang berisiko tinggi. Sebab, dalam bekerja mereka harus mempertaruhkan nyawa. 

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Diduga Lebih dari Satu Orang

"Jadi, petugas lapangan yang berisiko tinggi, seperti pemadam kebakaran Satpol PP, Dinas Kehutanan, yang motong-motong pohon di atas ya, ini harus ada komponen TKD, mempunyai risiko pekerjaan yang tinggi sehingga dia bisa diberikan TKD tambahan," ujarnya. 

Selama ini, Djarot mengaku gaji tinggi yang diberikan berimplikasi kepada penurunan tingkat korupsi, suap, dan pungutan liar di kalangan PNS. 

Pemprov DKI Jakarta Angkat 3.805 CPNS Formasi 2019

"Justru dengan TKD ini kita bisa melihat tingkat korupsi di Pemprov, trafik menurun. Saya lebih suka memberikan gaji mereka tinggi, tetapi mereka lurus jujur, kemudian giat bekerja, kemudian penilaiannya betul-betul objektif dan transparan," kata dia. 

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta tengah mengkaji rencana penurunan gaji PNS melalui pengurangan TKD. Sekretaris Komisi A DPRD, Syarif, mengatakan, penurunan gaji mesti dilakukan untuk mengantisipasi ketika penerimaan CPNS DKI Jakarta dicabut.

Diketahui DKI Jakarta tidak mendapat kuota rekrutmen CPNS sejak moratorium pada 2014. 

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Temuan BPK: Pemprov DKI Bayar Gaji Pegawai Pensiun dan Meninggal Dunia

BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja pegawai yang sudah pensiun dan meningga dunia

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2021