Axel Thomas Mengaku ke Hakim Pesan Narkoba Happy Five
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA.co.id – Axel Matthew Thomas mengakui pesan narkotika jenis Happy Five. Ini sesuai dengan bukti rekaman percakapan dia memesan barang haram itu.
Demikian suasana sidang hari kelima atas kasus narkoba yang melibatkan putra sulung aktor Jeremy Thomas itu di Ruang 1, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, hari ini. Remaja berusia 19 tahun itu tidak berkutik saat jaksa menunjukkan bukti rekaman pemesanan narkotika tersebut antara Axel dan rekannya.
""Tidak ada (sanggahan). Aku memang memesan happy five," ujar Axel kepada Majelis Hakim.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, termasuk dua petugas Bea Cukai dan petugas Satresnarkoba dari Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Dia dicokok aparat kepolisian Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 15 Juli 2017, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Penahanan Axel itu berkat pengembangan penyusutan atas penyelundupan narkotika jenis Happy Five seberat 1.118 gram yang dibawa oleh seorang penumpang asal Malaysia pada 14 Juli 2017. Diketahui, Axel memesan Happy Five dengan bukti transfer sebesar Rp1,5 juta. (ren)