Usai Pengepungan, Aktivitas di YLBHI Mulai Normal Hari Ini
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Aktivitas bantuan hukum di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mulai berlangsung normal, usai pengepungan sekelompok orang terhadap kantor tersebut beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya Jumat kemarin kami sudah menerima klien dan konsultasi lagi. Hari ini saya rasa sudah normal kembali," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghifari Aqsa, Senin, 25 September 2017.
Soal apakah dia ingin tetap ada aparat kepolisian menjaga kantor YLBHI, ia menuturkan, untuk pengamanan sepenuhnya menyerahkan ke pihak kepolisian.
Menurut Alghifari, pihaknya akan melaporkan setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan YLBHI maupun LBH Jakarta usai pengepungan tersebut. "Seminggu kemarin kami terus berkoordinasi dengan polisi. Hari ini kami berharap aktivitasnya normal kembali. Jika ada insiden dan informasi wajib polisi mengamankan dan lakukan tindakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, usai pengepungan dan penyerangan memang menimbulkan trauma bagi klien maupun pengacara publik di YLBHI maupun LBH Jakarta.
"Saya rasa pasti ada efeknya. Waktu Kontras diserang pada tahun 2002 atau 2003 mereka mengatakan efeknya sebulan. Bagi LBH memang ada efeknya," ujarnya.
Namun terlepas dari dampaknya, ia menuturkan, masih ada orang yang menghubunginya dan meminta konsultasi masalah hukum. "Saya arahkan saja ke pengaduan atau penanganan resmi ke LBH," katanya.
Dengan adanya insiden pengepungan, ia mengaku banyak klien yang memberikan dukungan bahkan ada yang ingin datang ke YLBHI dari luar kota.
"Justru ini momen LBH untuk konsolidasi dan banyak dukungan kepada LBH terutama klien dari masyarakat miskin. Banyak yang datang dari luar kota ingin datang ke LBH ingin membantu," ujarnya.
Sebelumnya, sekelompok orang menggeruduk gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2017. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor YLBHI.
Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di YLBHI. Pada akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi dengan menggunakan water cannon karena tidak mau membubarkan diri hingga Senin 18 September 2017 dinihari.
Dalam kasus ini polisi menangkap 37 orang dari massa aksi pengepungan. Sejumlah 22 orang di antaranya dilepaskan dan tujuh orang ditetapkan tersangka karena melawan petugas saat diminta untuk membubarkan diri. (one)