Polres Bandara Soekarno-Hatta Ringkus Dua Pengedar PCC
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA.co.id – Dua pelaku pengedar paracetamol cafein carisoprodol (PCC) yang berinisial HRD dan NZR berhasil diringkus aparat Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta di Jakarta Pusat.
"Dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus kami sebelumnya atas tersangka pengedar ketamine yang kita ringkus di wilayah hukum Polres Bandara Soetta," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Laut Silitonga, Sabtu, 23 September 2017.
Kedua tersangka tersebut diringkus setelah aparat kepolisian mendapat laporan dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang akan adanya transaksi obat-obatan ilegal yang dilakukan keduanya di kawasan tempat hiburan Jakarta.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 950 butir hasil retabletasi (proses pengoplosan obat ulang) yang disimpan ke dalam 19 bungkus yang setiap bungkusnya berisi 50 butir PCC.
"Mereka ini sudah mengedarkan obat jenis PCC sejak 5 bulan terakhir. Dalam peredarannya mereka biasa mengedarkan di tempat hiburan Jakarta. Sementara untuk pasokannya mereka dapat dari kawasan Cimanggis Depok dan kawasan sekitar Central Park," terang Martua.
Dalam sekali transaksi, keduanya mampu meraup Rp3 juta. Para pelaku mengaku, selama lima bulan terakhir, keduanya baru melakukan dua kali transaksi.
Atas perbuatannya pun, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan pasal 197 subsider 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.