Polisi Selidiki Pemalakan Sopir di Parkiran SUGBK

Lahan parkir gratis di SUGBK, Senayan, Jakarta dipagari tali.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Aparat Polda Metro Jaya segera melakukan pengecekan ke Stadion Utama Gelora Bung Karno atau SUGBK Jakarta, terkait dugaan pungutan liar dengan modus uang keamanan kepada pengunjung di sana.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, aparat kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak SUGBK untuk mencari kebenaran akan hal itu. Mengingat dalam waktu dekat Asian Games 2018 akan digelar di kawasan itu.

"Nanti di sana koordinasi dengan pengembangnya. Penanggung jawab di GBK seperti apa untuk kasus yang ada. Apakah pemerasan, apakah yang lain, nanti kami cek," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 September 2017.

Apabila hal itu benar, Argo menegaskan, aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan mereka. Terkait dugaan ada sosok yang mendukung para preman di sana sehingga bisa dengan leluasa meminta uang keamanan alias 'uang jago', menurut Argo, hal itu perlu didalami terlebih dulu. 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

"Nanti kami cek kebenaran di situ. Kalau memang ada ya akan kami tertibkan. Perlu didalami benar apa tidak (ada yang bekingi)," kata Argo.

Sebelumnya diwartakan, praktik pungutan liar yang terjadi di lahan parkir kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), membuat para pengunjung resah. 

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Untuk kendaraan roda empat, tiket masuk resmi di loket dikenakan biaya Rp5 ribu. Namun, begitu masuk ke lahan parkir, pengemudi kendaraan roda empat dimintai biaya sebesar Rp10 ribu. Untuk bus, tarif resmi di loket parkir sebesar Rp40 ribu, namun ketika memasuki tempat parkir dimintai biaya lagi Rp20 ribu. (one)
 

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024