Diduga Memeras Warga, Dua Oknum Polisi Diamankan

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

VIVA.co.id – Dua orang oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat diamankan. Keduanya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga pengunjung diskotek.

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Dugaan aksi pemerasan itu terjadi di depan restoran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari,  Jakarta Barat. Mereka adalah Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30). Diduga keduanya memeras ES (25) serta RH (22) yang merupakan pengunjung salah satu tempat hiburan malam yang ada di kawasan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua oknum anggota polisi itu diduga melakukan aksinya dengan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan dilakukan pemeriksaan urine, apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Korban yang ketakutan pun lantas bernegosiasi dengan pelaku agar tidak dibawa ke kantor polisi dengan memberikan sejumlah uang.

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Tapi, sebelum menyerahkan uang, aksi pelaku ketahuan oleh anggota Polsek Taman Sari yang sedang patroli. Keduanya lalu diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto membenarkan hal tersebut. "Betul. Akan diproses pidana sesuai hukum yang berlaku," ujar Suyudi saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis, 21 September 2017.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Keduanya diamankan pagi ini. Berdasarkan informasi yang didapat, keduanya memang kerap melakukan aksi serupa selama satu tahun lamanya. Bahkan, uang yang diperoleh dari hasil pemerasan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Mereka berdua kini tengah ditindaklanjuti oleh Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Ya karena yang bersangkutan anggota, tentunya kode etiknya ditangani Propam Polres," ucapnya.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Ind

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024