SPG Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Driver Ojek Online
- Pixabay
VIVA.co.id – Seorang sales promotion girl (SPG) produk kecantikan berinisial DN, 19 tahun, ditemukan tewas. Meninggalnya SPG itu diduga dibunuh oleh seorang sopir ojek online berinisial PS alias P (27).
Peristiwa itu terjadi pada 13 September 2017. Saat itu, terduga pelaku datang ke apartemen korban di Apartemen Laguna tower B cokelat, lantai 21 no 19, Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, pelaku datang ke apartemen lantaran diminta korban. Kemudian, di sana terjadilah perbincangan antara keduanya. Saat itu korban mengaku sedang butuh uang dan minta tolong dicarikan rentenir.
"Untuk diminta tolong carikan rentenir, di mana sesuai penyampaian korban sedang butuh uang," ujar Nico Afinta saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Kamis 21 September 2017.
Beberapa menit melakukan perbincangan, Nico melanjutkan, tiba-tiba saja pelaku mencekik korban yang sedang duduk di tempat tidur. Usai mencekik korban, pelaku pun langsung membekap wajah korban menggunakan bantal. Kemudian, pelaku menggondol beberapa barang berharga korban seperti, satu unit handphone, satu unit televisi, dan perhiasan milik korban.
"Setelah korban tak sadarkan diri, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," katanya.
Setelah itu, PÂ meninggalkan wanita kelahiran Bangka Belitung yang sudah tak bernyawa itu begitu saja. Satu pekan kemudian, yaitu pada Selasa 19 September 2017, keluarga korban yang merasa aneh tidak ada kabar dari korban mendatangi apartemennya.
Betapa terkejutnya keluarga mendapati Dini sudah tak bernyawa. Karena curiga korban meninggal tidak wajar, keluarga Dini pun melaporkan hal itu ke aparat kepolisian.
Hanya selang dua hari, polisi berhasil meringkus pelaku di kawasan Pasar Karang Anyar, Jakarta Pusat. Saat itu, PÂ tengah mangkal di sana. Meski begitu, Nico belum membeberkan ada hubungan apa pelaku dengan korban sebenarnya.
Akibat perbuatan itu, PÂ terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dapat dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 Ayat 3 KUHP.
Selain P, polisi juga mengamankan beberapa barang curian sebagai barang bukti. Tapi tidak semua barang berharga milik SPG cantik itu masih utuh. Sebab, beberapa barang sudah ada yang digadaikan P.