Walau Sudah Aman, YLBHI Masih Dijaga Polisi

Aksi massa di depan kantor LBH/YLBHI Jakarta, Minggu, 17 September 2017 malam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Meski situasi sudah aman dan terkendali, aparat keamanan masih ditempatkan dan berjaga-jaga di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat

Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, petugas yang berjaga di YLBHI akan ditarik kembali ke satuannya masing-masing setelah kondisi benar-benar kondusif.

"Kami masih melakukan pengamanan di sana, sampai nanti meyakini tidak terjadi apa-apa hingga kondusif," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 20 September 2017.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Argo mengatakan, polisi masih mendalami keterlibatan tujuh tersangka dengan kasus pengepungan kantor YLBHI yang berbuntut anarki.

"Yang bersangkutan itu apakah dia datang ke sana disuruh orang, dari mana, apakah dari telepon, teman, atau spontan ke sana, solidaritas antar teman, ini masih kami dalami," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Brutal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Argo juga belum bisa memastikan ketika ditanya apakah acara di kantor YLBHI itu ada dinyanyikan lagu berbau PKI. "Kami kan, harus mengetahui, maksud kegiatan apa. Karena masuk ke situ kami susah," ujarnya.

Argo belum bisa menjawab dengan alasan karena polisi tidak bisa masuk ke arena saat acara berlangsung. "Polisi tidak bisa masuk ke lokasi kejadian, apa yang terjadi waktu itu. Yang melihat harus polisi," katanya.

Polisi, kata Argo, masih mendalami siapa saja dan ada berapa orang yang ikut dalam kegiatan di kantor tersebut. "Apakah perempuan semua atau laki-laki semua, masih diperdalam untuk penyelidikan," ujarnya.

Terkait dengan aksi pengepungan kantor YLBHI, polisi menangkap 22 orang yang kemudian diamankan di Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, 15 orang lagi diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. 

Sehari kemudian, 22 pelaku pengepungan yang diamankan di Polres Jakarta Pusat dilepas dengan alasan tak ada unsur pidana. Dan hanya tujuh orang dari 22 orang itu yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun.

Baca: Hantu PKI Nyata dan Adegan 41 Menit di Lubang Buaya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya