DKI Cabut Izin Rumah Sakit Jika 'Todong' Pasien Uang Muka
- REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
VIVA.co.id – Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, meminta agar seluruh rumah sakit tidak meminta uang muka dalam pelayanan gawat darurat. Hal ini dilakukan berkaitan dengan adanya kasus kematian bayi Debora yang cukup menyita perhatian.
Pertemuan tersebut melibatkan seluruh rumah sakit baik RSUD, swasta, vertikal pemerintah, dan RS TNI/POLRI. Pertemuan ini diikuti oleh 187 rumah sakit di DKI Jakarta untuk menandatangani kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan kasus kematian bayi Debora tersebut mengaitkan adanya permintaan uang muka di saat pasien membutuhkan pelayanan sosial dengan cepat. Untuk itu, Dinkes mewajibkan seluruh rumah sakit untuk tidak meminta uang muka terlebih dahulu.
"Kewajiban rumah sakit yaitu melaksanakan fungsi sosial dalam pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka," ujar Koesmedi.
Kemudian, poin lain yang juga berkaitan dengan kasus bayi Debora yaitu tanggungan biaya pelayanan gawat darurat dari BPJS oleh RS yang belum bekerjasama, hingga kondisi pasien stabil. Serta, melakukan rujukan setelah kondisi pasien stabil.
"RS yang belum kerja sama dengan BPJS, biaya pelayanan gawat darurat sampai dengan pasien stabil dapat ditagih ke BPJS. Lalu melakukan rujukan dengan terlebih dahulu melakukan pertolongan pertama hingga pasien stabil," jelas Koesmedi.
Rumah sakit juga dilarang meminta keluarga pasien untuk melakukan rujukan sendiri. Jika hal tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan, Dinkes tidak segan mencabut izin dari RS tersebut.
"Pencabutan rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit oleh dinas kesehatan apabila tidak dilakukan dengan baik," paparnya. (ren)