Usai Pengepungan, Kapolda Minta Kapolres Berkantor di YLBHI

Aksi massa di depan kantor LBH Jakarta pada MInggu malam, (17/9/2017). Massa menuduh LBH menyelenggarakan kegiatan berbau komunis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Sebanyak 1.300 personel kepolisian masih disiagakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai pengepungan di lokasi tersebut, Minggu, 17 September 2017 malam.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran Gedung LBH Jakarta

"Saya mengambil kebijakan untuk tetap melakukan penjagaan di kantor LBH ini dengan kekuatan kurang lebih 1.300 personel juga dibantu dengan teman-teman TNI," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa ,19 September 2017.

Ia belum dapat memastikan sampai kapan penjagaan di gedung YLBHI akan disiagakan. Menurut Idham, penarikan personel akan dilakukan secara bertahap tergantung kondisi di lapangan. "Ke depan pertimbangkan apakah berangsur-angsur kurangi kekuatan personel, namun itu semua melihat dinamika di lapangan," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Brutal Oknum TNI Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud

Untuk menjaga keamanan di sekitar gedung YLBHI, Idham sudah memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk selalu berjaga. "Setiap harinya Kapolres Jakarta Pusat saya perintahkan untuk selalu berkantor di sini bersama Kapolsek Menteng," katanya.

Mengenai kasus pengepungan, ia mengatakan ada beberapa orang yang saat ini sedang diperiksa. Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, pihaknya masih menyelidiki siapa provokator penyebar hoaks.

YLBHI: Dugaan Jokowi Intervensi Kasus E-KTP Harus Diselidiki Serius

"Lagi kami lidik, lagi kami lakukan penyelidikan secara simultan sudah bentuk tim, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ujarnya. (ase)

Eks Ketua YLBHI, Alfons Kurnia Palma

Eks Ketua YLBHI Sebut Ada Kepentingan Politik di Balik Pemeriksaan Hasto dan Kusnadi

Eks Ketua YLBHI Alfons Kurnia Palma memandang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi oleh KPK, tak berkaitan dengan konteks hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2024