DKI Bakal Bongkar Reklame Kedaluwarsa

papan reklame roboh di tendean
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membongkar bangunan reklame yang masa izinnya sudah kedaluwarsa. 

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Wahyu Yani Purwoko menyampaikan, penertiban itu juga dilakukan kepada konstruksi reklame yang sudah mengalami kerusakan sehingga berpotensi membahayakan pengendara dan masyarakat. 

"Kami lihat konstruksinya yang sudah mulai tidak bagus dan kedaluwarsa kami harus tertibkan," kata Yani di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2017.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Penertiban itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015. Dalam peraturan itu menyebutkan tentang petunjuk penyelenggaraan tiap badan usaha untuk membangun reklame. 

Pada tahap awal, kata Yani, bakal ada tujuh reklame yang ditertibkan. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan satu.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Kalau tidak dibongkar, kami kasih lagi (SP2). Tidak dibongkar kami kasih lagi (SP3). Maksimum tiga kali pemberian surat, 3 x 24 jam. Baru kami tertibkan," kata Yani.

Namun, Yani menyatakan, penertiban nanti masih menunggu keputusan Dinas Cipta Karya untuk melaksanakan eksekusi. Sebab,  anggaran untuk menurunkan reklame perlu biaya dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Pertanahan. 

"Itu kan menggunakan anggaran. Harus sewa crane yang besar. Kemudian tukang las dan tenaga hariannya, perlu biaya," katanya. 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024