Daftar Kerugian Polisi Saat Kericuhan di Kantor YLBHI
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Kericuhan terjadi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat pada Minggu 17 September 2017 malam. Sejumlah organisasi masyarakat memaksa masuk untuk membubarkan kegiatan di dalam YLBHI yang diduga terkait dengan paham komunis.
Usai kericuhan tersebut, Polisi pun mengamankan sebanyak 37 orang yang diduga menjadi provokator kericuhan tersebut. Saat ini, para pengunjuk rasa sedang diperiksa secara intensif oleh pihak Kepolisian.
Tak hanya menangkap diduga provokator. Dalam kejadian tersebut, terdapat beberapa anggota Kepolisian mengalami luka-luka dan saat ini sedang dilakukan perawatan.
"Ada petugas kepolisian yang masih dirawat di RS Kramat Jati. Beberapa anggota rawat jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 18 September 2017.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga menyebutkan, secara material pihak Kepolisian juga mengalami kerugian akibat kericuhan tersebut.
"Dari material ada bis Kepolisian. Kaca pecah di dua bis dan empat truk, dua Pospol (pos polisi) rusak," katanya.
Seperti diketahui, sekelompok massa tak diketahui dari mana asal-usulnya Minggu 17 September 2017 malam menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta.
Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH. Pada akhirnya, massa terpaksa dibubarkan Polisi dengan menggunakan water canon karena tidak mau membubarkan diri hingga Senin 18 September 2017 dinihari.
Sejauh ini, polisi telah menangkap sebanyak 37 orang massa aksi pengepungan Kantor LBH itu. 22 diantaranya hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 15 diantaranya diperiksa di Polda Metro Jaya.