Nasib Diskotek Tempat Indra Piliang Ditangkap Belum Jelas
- Repro Google Streetview
VIVA.co.id – Dinas Pariwsata dan Kebudayaan DKI Jakarta menyebut hasil penyidikan kepolisian terkait ditemukannya narkoba di diskotek Diamond akan menentukan nasib tempat hiburan malam tersebut.
Jika terbukti barang haram itu didapatkan dari diskotek, pemerintah daerah tidak segan menarik izin operasional lantaran tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
"Saya tinggal tunggu dari mereka (polisi). Mereka mungkin ada teknik penyelidikan, metode yang mereka punya, saya ga punya. Saya bukan ahlinya," kata Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tini Budiati di Balai Kota, Senin 18 September 2017.
Nama diskotek Diamond mencuat setelah penangkapan politisi Partai Golkar Indra J. Piliang pekan lalu. Keberadaan diskotek yang berlokasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, itu kembali terancam. Sebelumnya, sekitar Mei 2017 pada razia yang dilakukan oleh aparat di diskotek tersebut, kedapatan seorang pengunjung yang mengonsumsi narkoba..
Tini menyatakan, pemerintah daerah berwenang menarik izin usaha diskotek bila keputusannya mempunyai landasan hukum. "Bahwa kalau memang terbukti, karena izinnya ada di Pemprov, ya otomatis yang mencabutnya juga Pemprov," kata dia.
Selain izin usaha, Tini mengungkapkan, pemerintah daerah tengah mengupayakan agar peredaran narkoba di tempat hiburan malam bisa dicegah.
Melalui revisi Perda Nomor 6, bakal ada aturan turunan dalam bentuk Peraturan Gubernur yang meminta tempat hiburan malam membuatkan sistem pencegahan narkoba dalam pengoeperasian tempat usaha mereka.
"Kita akan melakukan revisi peraturan, bahwa pemilik usaha itu punya kewajiban untuk melakukan SOP pencegahan terhadap kegiatan semacam itu. Jadi mereka punya SOP yang tentu itu harus kita sepakati bersama dengan kepolisian juga," ujarnya.