Pengadilan Tolak Banding Gugatan Proyek Reklamasi
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak upaya banding Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) atas gugatan informasi publik perihal proyek reklamasi dari hasil kajian Komite Gabungan.
Gugatan yang ditujukan terhadap Komite Gabungan dan kemudian dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman itu, disebut mencederai keterbukaan informasi publik.
"Menolak permohonan dari pemohon (KSTJ) mengenai keberatan atau dari permohonan informasi," kata Ketua Majelis Hakim Bagus Darmawan saat membacakan putusan di Gedung PTUN Jakarta, Senin 18 September 2017.
Bagus pun menjelaskan alasan sidang perdana atas gugatan ini bisa langsung diputuskan.
Menurutnya, dokumen yang diterima sudah cukup, sehingga putusan dari Komisi Informasi Pusat sudah kuat untuk selanjutnya membatalkan upaya banding.
Sebelumnya, KIP menyatakan, permohonan gugatan KSTJ tidak dapat dikabulkan lantaran pemerintah dinilai cukup kooperatif memberikan hasil kajian pulau reklamasi.
Perwakilan KSTJ Marthin Hadiwinata menyatakan kekecewaannya atas putusan sengketa informasi tersebut.
Menurut dia, dokumen yang disampaikan kepada publik sebanyak sembilan lembar tidak bisa dikatakan kajian ilmiah. Apalagi, kata dia proyek yang memakan biaya triliunan rupiah ini hanya dikerjakan pada dokumen 'power point'.
"Kajiannya sampai sekarang tidak jelas. Ini seperti ada semacam upaya rekayasa untuk membuat reklamasi tetap berlanjut," ujarnya.
Marthin pun tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan ini pun memperkuat dugaan bahwa proyek reklamasi tetap dilanjutkan tanpa melibatkan publik.
"Kami sedang pikirkan akan lakukan kasasi," ujarnya.