Polisi: Massa Pengepung LBH Jakarta Tak Punya Izin
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Massa yang mengepung kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu, 17 September 2017 malam tidak memiliki izin dari kepolisian, untuk melakukan unjuk rasa. Tak dijelaskan, massa dari mana mereka.
Lantaran itu, polisi mengambil keputusan untuk membubarkan massa. "Kami bubarkan karena tidak ada izin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 September 2017.
Menurut Argo, aparat kepolisian tak tahu soal rencana aksi mereka. Massa itu tiba di kantor LBH Jakarta sekira pukul 21.00 WIB. "Mereka kan datang mulai jam 21.00 WIB, makanya kami bubarkan," ujarnya.
Seperti diketahui, sekelompok orang menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 17 September 2017 malam. Massa tersebut ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta.
Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH. Akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi dengan menggunakan water canon karena tidak mau membubarkan diri hingga Senin, 18 September 2017 dini hari. (ren)