Pelaku Jual Video Gay Anak Rp100 Ribu untuk 50 Film
- VIVA.co.id/Foe Peace
VIVA.co.id – Pelaku bisnis pornografi yang memperjualbelikan video mesum anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media sosial sudah menjual sebanyak 900 ribu konten pornografi.
Mereka yang jadi pemesan mencapai 150 orang. "Uang yang didapat sudah lebih dari Rp10 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.
Semua konten pornografi itu diperjualbelikan melalui akun media sosial yang pelaku kelola. Ada yang di Facebook, Twitter, juga Blog. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu atau dengan mentransfer pulsa sebesar Rp100 ribu pula untuk mendapatkan 30 sampai 50 video atau foto.
"Ketika masuk transferannya, atau pulsa Rp100 ribu itu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat aplikasi Telegram," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi anak melalui akun media sosial. Pelaku yang telah ditangkap adalah Y (19 tahun), H alias Uher (30), dan I (21).
"Berangkat dari hasil ungkap teman-teman bersama dengan FBI, kita dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Di dalamnya ditampilkan video atau image hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki," kata Adi Deriyan. (one)