Polisi Bongkar Bisnis Jualan Video Gay Anak via Sosmed
- VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pornografi anak melalui akun media sosial. Dalam kasus itu, para pelaku memperjualbelikan video pornografi anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan blog pribadi.
Para pelaku mendapatkan video tabu itu dari sebuah grup pencinta sesama jenis di aplikasi Telegram dan WhatsApp bernama VGK Premium.
"Berangkat dari hasil ungkap teman-teman bersama dengan FBI, kita dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK, atau Video Gay Kids. Di dalamnya ditampilkan video, atau image hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu 17 September 2017.
Usai mendapat informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang pelaku. Mereka adalah Y (19 tahun), H alias Uher (30), dan I (21). Setelah diringkus, pelaku mengaku tiap 30 sampai 50 video syur itu dijual dengan harga Rp100 ribu.
Pembayaran bisa dilakukan dengan uang atau mentransfer pulsa pada para pelaku. "Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor," kata Adi.
Akun media sosial yang dipakai mereka untuk menawarkan VGK sendiri mempunyai pengikut. atau followers yang terbilang banyak, yakni lebih dari seribu orang. "Artinya, jika ada satu informasi VGK, akan tersebar ke seribu orang. Kita masih kejar dan Insya Allah akan kita amankan pelaku lain yang berkaitan," Adi menegaskan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan/atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.