Dinilai Semena-mena, Penghuni Gugat Gading Resort Residences

Gading Resort Residences, Kelapa Gading, Jakarta Utara
Sumber :
  • Google Street View

VIVA.co.id – Puluhan penghuni Apartemen Gading Resort Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menggugat pengelola, pengurus apartemen, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Kuasa hukum penghuni, Parsaoran Situmorang menuturkan, gugatan dilayangkan akibat kebijakan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (PPPRS), serta Badan Pengelola Apartemen yang dinilai semena-mena, serta telah menimbulkan banyak kerugian bagi 33 penghuni.

"Gugatan telah didaftarkan dengan nomor 430/Pdt.6/2017/PN.Jkt Utr," ujar Parsaoran dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id pada Sabtu, 16 September 2017.

Mulai Serah Terima Kunci, Apartemen Agung Podomoro Rp 300 Jutaan di Depok Sudah Terjual 70 %

Parsaoran mengatakan, gugatan dipicu adanya kebijakan yang mewajibkan para penghuni membayar iuran Biaya Listrik Area Bersama (BLAB) sebesar Rp300.000 per bulan. Padahal, BLAB merupakan komponen dari Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang selalu dibayar tiga bulan di muka.

Selain itu, ada juga kewajiban pembayaran IPL serta service charge bulanan sebesar Rp24.000 per meter persegi, dengan disertai ancaman berupa pemadaman listrik. 

Detik-detik Mengerikan Wanita Muda Tewas Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen di Tangerang

Penghuni juga dibebani sanksi keterlambatan pembayaran sebesar tiga persen perbulan dengan perhitungan akumulasi yang berubah-ubah.

Kerugian lainnya adalah pencabutan hak suara dalam rapat umum tahunan PPPRS, pelarangan penggunaan fasilitas gymnasium, ruang sosialisasi warga, perubahan tempat parkir, serta ketiadaan transparansi laporan keuangan pengurus.

"Kebijakan yang dibuat pengurus bertentangan dengan AD/ART, serta UU 20/2011 tentang Rumah Susun, jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun," ujar Parsaoran.

Menurut Parsaoran, kerugian materiil dari hal ini diperkirakan mencapai Rp188.100.000. Selain itu, ada juga kerugian imateriil yang diderita para penghuni, seperti stres dan merasa terintimidasi.

"Didasari itulah 33 anggota PPPRS menuntut ganti rugi immateriil Rp34 miliar dan pencabutan aturan kenaikan IPL dan service charge, berikut sanksi-sanksinya," ujar Parsaoran. (mus)

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Kasus prostitusi ini melibatkan tujuh wanita yang dijadikan korban eksploitasi seksual. Penyidik menemukan 39 kondom di lokasi kejadian, yang menjadi barang bukti kuat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024