Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi sampah.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan kepada Dinas Kebersihan dan kelurahan untuk kembali menerapkan sanksi tegas kepada pembuangan sampah sembarang. Djarot mengatakan pembuangan sampah sembarang yang kedapatan akan ditangkap dan dikenakan tindak pidana ringan.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

"Kalau ketemu tangkap. Kemudian kena tipiring, bayar denda sesuai Perdanya Rp500 ribu," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.

Selain itu, pelaku pembuang sampah sembarang juga akan dikenakan sanksi sosial. Foto yang bersangkutan akan dipajang untuk menimbulkan efek jera.

Menteri Lingkungan Hidup Ajak Pemerintah Daerah Tuntaskan Permasalahan Sampah

Menurut Djarot, semua sanksi itu diberlakukan agar masyarakat Jakarta disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

"Supaya kota kita bersih tertib. Kalau ini tidak diterapkan masalah disiplin seperti ini, Jakarta bisa enggak karuan," ujarnya.

Mantan Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan, Pj Walkot: Jalankan Sanksi Administratif
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA (Tempat Pemoresaan Akhir) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Desember 2024.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti di Bandung Barat.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024