Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
- Irwandi
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan kepada Dinas Kebersihan dan kelurahan untuk kembali menerapkan sanksi tegas kepada pembuangan sampah sembarang. Djarot mengatakan pembuangan sampah sembarang yang kedapatan akan ditangkap dan dikenakan tindak pidana ringan.
"Kalau ketemu tangkap. Kemudian kena tipiring, bayar denda sesuai Perdanya Rp500 ribu," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.
Selain itu, pelaku pembuang sampah sembarang juga akan dikenakan sanksi sosial. Foto yang bersangkutan akan dipajang untuk menimbulkan efek jera.
Menurut Djarot, semua sanksi itu diberlakukan agar masyarakat Jakarta disiplin menjaga kebersihan lingkungan.
"Supaya kota kita bersih tertib. Kalau ini tidak diterapkan masalah disiplin seperti ini, Jakarta bisa enggak karuan," ujarnya.