DKI Wajibkan Seluruh RS di Ibukota Kerja Sama BPJS Kesehatan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
"Kami akan segera terbitkan Pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta gabung sama BPJS kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.
Menurut Djarot, Pergub itu perlu dikeluarkan untuk memastikan seluruh rumah sakit di Ibukota dapat melayani warga. Saat ini, ada 4 juta warga Jakarta pemegang BPJS kesehatan. "Kami sudah memberikan BPJS itu ada sekitar 4 juta orang, asalkan mereka mau masuk kelas 3, itu dia dapat BPJS sampai rawat inap," ujarnya.
Meskipun kewajiban rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS kesehatan tidak diatur dalam undang-undang, namun Djarot menyebutkan, DKI Jakarta mempunyai kekhususan sehingga bisa membuat Pergub yang mengatur hal itu.
Dengan adanya Pergub itu, dia berharap rumah sakit bisa lebih berorientasi kepada pelayanan. "Jadi pelayanan rumah sakit ya, itu harus betul-betul orientasinya kepada bagaimana membantu menolong menyembuhkan pasien. Kalau pasien datang, pertama yang ditanyakan selalu apa keluhannya, apa pernah sakit seperti ini, apa ada rekam jejak, bukan ditanya Anda punya uang tidak," kata Djarot.