DKI Wajibkan Seluruh RS di Ibukota Kerja Sama BPJS Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Kami akan segera terbitkan Pergub yang mewajibkan semua rumah sakit di Jakarta gabung sama BPJS kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017. 

Menurut Djarot, Pergub itu perlu dikeluarkan untuk memastikan seluruh rumah sakit di Ibukota dapat melayani warga. Saat ini, ada 4 juta warga Jakarta pemegang BPJS kesehatan. "Kami sudah memberikan BPJS itu ada sekitar 4 juta orang, asalkan mereka mau masuk kelas 3, itu dia dapat BPJS sampai rawat inap," ujarnya. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Meskipun kewajiban rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS kesehatan tidak diatur dalam undang-undang, namun Djarot menyebutkan, DKI Jakarta mempunyai kekhususan sehingga bisa membuat Pergub yang mengatur hal itu. 

Dengan adanya Pergub itu, dia berharap rumah sakit bisa lebih berorientasi kepada pelayanan. "Jadi pelayanan rumah sakit ya, itu harus betul-betul orientasinya kepada bagaimana membantu menolong menyembuhkan pasien. Kalau pasien datang, pertama yang ditanyakan selalu apa keluhannya, apa pernah sakit seperti ini, apa ada rekam jejak, bukan ditanya Anda punya uang tidak," kata Djarot.
 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024