Terlalu, Pembunuh Bos Alton Kids juga Curi Alquran Korban

Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur semasa hidup.
Sumber :
  • Repro facebook

VIVA.co.id – Bukan hanya barang berharga, tiga mantan pegawai pasangan suami istri Husni Zarkasih (58 tahun) dan Zakiyah Masrur (53 tahun) yang merupakan bos garmen Alton Kids ternyata juga mencuri perlengkapan ibadah milik korban.

Sebelum Bunuh dan Mutilasi Korban, Fauzan Sempat Ajak Berhubungan Badan di Hotel

Salah satu pelaku, SU mengatakan dari brankas milik korban yang diambil, ditemukan uang, perhiasan, BPKB kendaraan hingga sajadah dan Alquran.

"Ada emas, uang cuma tidak begitu banyak. Terus sajadah sama Alquran. Uang Rp200 ribu," ucap SU di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 15 September 2017.

Polisi Identifikasi 3 Orang Diduga Pembunuh Waryanto yang Dimakan Biawak di TPST Bantargebang

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menambahkan, brankas itu sendiri akhirnya dapat ditemukan di kawasan Demak, Jawa Tengah pada seorang tukang las di sana.

Polisi, lanjut Argo sempat kesulitan mencari brankas itu karena ketiga pelaku berbelit dalam memberikan keterangan tentang keberadaan brankas.

Waryanto yang Dimakan Biawak di TPST Bantargebang Bekasi Mati Diracun? Ini Kata Polisi

"Pengakuan awal tersangka tidak konsisten dalam memberikan informasi. Awalnya bilang dibuang di sungai klawing, setelah disusuri ternyata katanya ada di demak, tukang las," katanya.

Seperti diketahui, Husni dan Zakiyah ditemukan tewas di sebuah sungai di kawasan Purbalingga Jawa Tengah, pada Senin 11 September 2017 lalu. Para pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu singkat, yakni pada Selasa 12 September 2017 tengah malam di kawasan Grobogan, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik berfoya-foya menggunakan uang hasil rampokan mereka. Mereka adalah AZ, EK, dan SU yang semuanya tak lain adalah mantan pegawai korban. Perbuatan keji itu mereka lakukan karena sakit hati tak dapat pesangon usai diberhentikan korban dari pekerjaannya.

Dua orang pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sementara satu orang pelaku, yakni AZ meninggal dunia karena coba laro ketika polisi meminta ketiganya menunjukan lokasi mereka menjual beberapa barang curian mereka. (hd)

Fauzan pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Sebagai tukang jagal hewan sapi dan kambing, Fauzan merasa tak sulit dalam membunuh manusia.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024