Kasus Bayi Debora, Polisi Periksa Dua Saksi
- Google Street View
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menyelidiki kasus tewasnya bayi Tiara Debora Simanjorang yang tewas karena tak mendapatkan perawatan dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat. Dari penyelidikan sementara, polisi sudah memeriksa dua saksi.
"Saksi sudah kita panggil, sudah lebih dari dua," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 September 2017.
Namun, Argo belum menjelaskan dua orang saksi tersebut. Ia menuturkan, penyidik masih belum memintai keterangan orangtua Debora maupun manajemen RS Mitra Keluarga
"Kita klarifikasi kepada saksi yang berkaitan. Penyidik sudah ke sana tapi belum mau. Mungkin masih dalam keadaan duka. Manajemen juga belum kita periksa," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menambahkan, kepolisian masih belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam tewasnya bayi Debora.
"Kami cek nanti unsur-unsurnya, keterangan saksi. Kita cek yang salah di mana nanti kita gelar perkara. Kita tidak bisa berandai-andai. Harus ada bukti dan keterangan saksi," kata Argo.
Seperti diketahui, Tiara Debora meninggal pada Minggu 3 September 2017 diduga akibat terlambat mendapat pertolongan medis di RS Mitra Keluarga Kalideres. Debora terlambat ditangani tim medis karena ternyata RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biaya pengobatan terlebih dahulu.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun sudah memberi surat peringatan tertulis pada rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus Bayi Tiara Debora Simanjorang. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan jika hal yang sama terulang, pihak RS menyanggupi pencabutan izinnya.
"Tegurannya tertulis langsung, tidak ada lisan. Tapi dia sudah punya perjanjian pada saya, pada awalnya kita menemukan hal itu, dia sudah membuat perjanjian dengan saya," kata Koesmedi di kantornya, Jalan kesehatan nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 15 September 2017.
Dilaporkan
Pihak Majelis Advokat Indonesia pun sudah melaporkan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat karena dianggap lalai memberikan pertolongan medis terhadap Tiara Debora Simanjorang sehingga mengakibatkan bayi yang masih berumur empat bulan itu meninggal dunia.
Ketua Umum Majelis Advokat Indonesia Ryo Rama Baskara mengatakan, kasus yang dialami Debora bukan yang pertama, pada 2013 silam sudah ada bayi bernama Dera Nur Anggraeni yang ditolak 10 RS karena mengalami kelainan pencernaan. Alasannya sama yakni persoalan biaya.
"Ini perilaku praktisi kesehatan harus diselesaikan, jangan sampai orientasi ke arah keuntungan semata. Kalau semua diarahkan pada keuntungan semata, benarlah kata-kata orang miskin di larang sakit," kata Ryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 14 September 2017.
Laporan Ryo itu diterima oleh polisi dengan nomor: LP/4414/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 September 2017 dengan terlapor Rumah Sakit Mitra Kalideres. Ryo berharap polisi segera menindak lanjuti laporan terebut agar tidak ada Debora lain yang menjadi korban. (hd)