Buntut Kasus Indra J Piliang, Diskotek Diamond akan Ditutup
- Repro Google Streetview
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin operasi dan menutup Diskotek Diamond. Penutupan dilakukan karena tempat hiburan malam ini, sudah dua kali terbukti jadi tempat peredaran narkoba.
"Ya kalau sudah terbukti dua kali bandel, maka perkiraan kami kan pasti pengelola tahu dan melakukan pembiaran. Kalau seperti itu kan ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Untuk diketahui, diskotek yang berada kawasan pusat perbelanjaan Glodok Blustru, Tamansari, Jakarta Barat itu, pernah mendapatkan peringatan keras pada bulan Mei 2017, terkait maraknya peredaran narkoba di dalam diskotek.
Dalam surat peringatan itu, tertulis bahwa Diskotek Diamond akan dijatuhi sanksi penutupan jika tetap membiarkan tempat usahanya dijadikan lokasi paling nyaman bagi pengguna dan bandar narkoba untuk bertransaksi.
Peringatan ini juga dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan disebutkan tempat hiburan malam yang kedapatan dua kali terbukti adanya peredaran narkoba akan dicabut izinnya.
Tapi, rupanya peringatan itu tak digubris, terbukti masih banyak pengunjung diskotek ini yang mengkonsumsi narkoba di dalam diskotek, salah satunya politikus Indra J Piliang.
Indra ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama dua temannya di dalam Diskotek Diamond pada Rabu, 13 September 2017.
"Saya belum dapatkan info secara mendetail dari Dinas Pariwisata dan Budaya. Kalau sudah dapatkan dan itu betul maka, ya sudah kita tutup," kata dia.
Menurut Djarot, pencabutan izin bagi tempat hiburan malam yang kedapatan narkoba tidak bolehkan lagi membuka usaha dengan jenis sama.
Ketika ditutup, kata Djarot, cara itu akan menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam perang terhadap narkoba yang kerap diedarkan di tempat hiburan malam.
"Jadi konsisten tutup. Ini seiring dengan kita berkomitmen untuk perang melawan narkoba," ujarnya.