Polda Metro Terus Buru Alat Bukti Kasus Lain Alfian Tanjung
- Istimewa
VIVA.co.id – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, mengatakan penangkapan terhadap Ustaz Alfian Tanjung beberapa waktu lalu berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian dengan pelapor Tanda Pardamean Nasution yang merupakan politikus PDI Perjuangan.
Ia merasa difitnah oleh Alfian karena yang bersangkutan pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial. Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Bukan oleh pihaknya.
Sementara itu, kasus yang ditangani pihaknya, yang juga menjerat Alfian, pelapornya adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Namun laporan tersebut masih diselidiki.
"Sementara laporan masih kami selidiki, mengumpulkan alat bukti, pernyataan dari media cetak maupun elektronik dan pemeriksaan saksi. Kami juga akan minta keterangan saksi ahli bahasa soal pernyataan tersebut," kata Nico di Jakarta, Kamis 14 September 2017.
Guna menyelidiki laporan itu, Nico menambahkan terdapat barang bukti seperti pernyataan Alfian yang termuat di media cetak. Alfian terancam dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Untuk Alfian Tanjung laporan di Krimum itu yang melapor dari pihak Istana bahwa terlapor bilang di lingkungan Istana masih ada PKI," katanya. (ase)