Tim Investigasi Kematian Bayi di Mitra Keluarga Dibentuk
- Repro Instagram
VIVA.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membentuk Tim Investigasi Kasus Debora, bayi yang meninggal dunia diduga karena persoalan administrasi di Rumah Sakit Mitra Keluarga. Ketua Tim Investigasi, Tienke Maria Margaretha, mengatakan tim ini akan bekerja mulai besok, Jumat 15 September 2017.
"Tugasnya adalah pertama, investigasi terhadap kasus kematian bayi Debora secara komprehensif baik dari segi medis, manajemen, maupun administrasi. Kemudian, melaporkan hasil investigasi kepada kepala Dinkes DKI dan Pemprov DKI," kata Maria di kantor Dinkes DKI Jakarta, Kamis 14 September 2017.
Ia menjelaskan tim ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigasi, memanggil dan meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen dan data informasi elektronik dari pihak rekam medis yang terkait.
"Dan memanggil serta memeriksa keterangan atau surat menyurat data informasi pihak ahli atau saksi. Nanti hasil dari investigasi ini akan kami laporkan kepada petugas kesehatan. Nanti dari situ akan dibentuk keputusan terhadap rumah sakit tersebut," kata Maria.
Adapun tim investigasi ini terdiri dari 19 orang ditambah dengan dua orang tim ahli. Ia menjelaskan dalam tim investigasi ini terdiri dari tim yang fokus terhadap kesehatan diketuai oleh ketua IDI dan satu lagi tim yang dibawahi oleh dinas kesehatan untuk fokus pada aspek administrasi.
"Waktu ya sesegera mungkin. Makanya kita mulai investigasi besok. Kalau sanksi tergantung dari temuan yang kita dapatkan dari investigasi," kata Maria.
Ia menjelaskan untuk tahapan sanksi, mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis sampai dicabut izin. Adapun pencabutan izin dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Jadi kalau ditemukan kita akan cabut izinnya tentunya sesuai investigasi medik," kata Maria.
Saat ditanya soal telah adanya investigasi serupa dan hasil audit dari Kementerian Kesehatan, Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta, Supriyantoro, mengatakan justru kemenkes meminta dinkes melakukan audit kembali. Sebab kemenkes baru memberikan sanksi berupa administratif.
"Itu sebabnya dilakukan investigasi agar data-data yang ada akan menjadi bahan dasar untuk dilakukan klarifikasi langsung ke masing-masing pihak," kata Supriyantoro pada kesempatan yang sama. (one)