Polisi Belum Bisa Terapkan Syarat Ada Garasi untuk Urus STNK

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ingin setiap warga yang mengajukan STNK baru harus menunjukkan surat keterangan memiliki garasi. Syarat itu diyakini dapat mengurangi banyaknya kendaraan pribadi yang parkir di pinggir jalan umum. 

Ada Pelantikan 580 Anggota DPR, Simak Rekayasa Lalu Lintas agar Tidak Terkena Macet

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan peraturan tersebut ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu harus dibicarakan. Kami belum membicarakan hal tersebut, apabila ada demikian kita harus bicarakan," kata Halim, Kamis 14 September 2017.

Gelar Operasi Patuh Jaya, Irjen Karyoto: Polantas Bakal Tilang Manual dan ETLE

Halim menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta Perkap Nomor 5 tahun 2015, syarat-syarat dalam penertiban STNK antara lain faktur kendaraan, cek fisik dan Kartu Tanda Penduduk.

"Itu yang disyaratkan," jelasnya.

Operasi Patuh Jaya Dimulai Besok, Polda Metro Kerahkan 2.938 Personel

Hingga saat ini, menurutnya, Kepolisian belum diajak bicara peraturan tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jika peraturan tersebut diterapkan maka harus diubah Undang-undang. Tidak bisa hanya menggunakan peraturan daerah.

"Kami tidak berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari Perda juga harus dalam Peraturan Gubernur. Kalau ada aturan demikian berarti harus diubah. Perda tidak boleh mengalahkan daripada UU," katanya. (ren)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Kombes Latif Ungkap Fakta Mencengangkan Mobil Drift di Bundaran HI

Viral di media sosial aksi pengemudi mobil ngedrift di Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat pada malam hari. Salah satunya diposting akun Instagram @74karta.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024