Jejak Digital Menggiring Asma Dewi ke Kelompok Saracen

Satgas Patroli Siber mengungkap kelompok pelaku ujaran kebencian berkonten sara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Polisi masih menelusuri bukti keterlibatan tersangka ujaran kebencian, Asma Dewi, dengan kelompok Saracen, pasca penyidik melakukan penelusuran adanya aliran dana sebesar Rp75 juta ke anggota Saracen.

Buntut Penembakan Siswa SMK, Mabes Polri Kirim Propam dan Itwasum ke Semarang

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan  penelusuran adanya dana mengalir ke anggota Saracen merupakan hasil pengungkapan jejak digital yang dimiliki Asma Dewi.

"Fakta-fakta yang diperoleh penyidik itu masih sebatas pada postingan. Adapun soal jumlah uang, soal transfer, ngelink ke siapa masih dicari satu-satu. (Pengungkapan) saudara AD hasil pengungkapan jejak digital yang dimiliki," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2017.

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Ia pun menyatakan, akun media sosial Saracen diketahui ada jutaan pengikut. Dari sana, penyidik menggali satu persatu siapa saja yang terkait dan terlibat dengan Saracen.

"Ini yang sedang dikerjakan. Kalau mau secepatnya dibuka, terbatas waktunya. Karena satu-satu dilihat penyidik jejak digitalnya," katanya.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

Selain itu, ia pun mengungkapkan hambatan yang dihadapi penyidik adalah belum diterimanya Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mungkin PPATK punya kesulitan yang kita tidak tahu, misalnya PPATK meminta data dari bank, melacaknya. Ini kan kendala yang kemudian tidak cepat kita buka ke publik apa saja fakta hukum dan peristiwa satu-satu bisa terurai," ujar Martinus.

Nantinya, lanjut Martinus, hasil penelusuran PPATK dikorelasikan dengan temuan penyidik hingga didapatkan fakta hukum yang sesuai.

"Jadi memang terbatas dan tidak penuh menyampaikan. Memang faktanya  peristiwa terkait Saracen harus digali satu persatu, harus ditemukan fakta hukum, nanti dikorelasikan dengan hasil PPATK," tuturnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya