Asma Dewi Bantah Transfer Rp75 Juta ke Saracen

Tampilan muka akun Twitter SaracenNews.com.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Djuju Purwantoro, kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian Asma Dewi, membantah kliennya telah mengirimkan uang Rp75 juta kepada kelompok Saracen, grup penyedia jasa penyebaran ujaran kebencian. 

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah berhubungan dengan kelompok Saracen. "Tidak benar itu semua (pengiriman uang). Tidak ada keterkaitan. Tidak kenal dia dengan teman-teman Saracen itu," kata Djuju saat dihubungi, Selasa, 12 September 2017.

Djuju yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara) memastikan, kliennya tidak kenal dengan anggota kelompok Saracen. Menurut dia, Bang Japar juga menangani kasus Saracen dan tidak menemukan hubungan antara Asma Dewi dengan Saracen. 

Ujaran Kebencian dalam Olahraga Harus Dihentikan

Menurut Djuju, Asma Dewi memang aktif dalam sejumlah organisasi dan pengajian. Namun ia tidak menyebutkan organisasi tersebut. "Ia memang aktif kalau ada kegiatan-kegiatan. Pernah jadi bendahara dalam setiap kegiatan. Tapi tidak ada pengiriman dana ke Saracen," katanya.

Djuju mempertanyakan bukti yang menunjukkan indikasi Asma Dewi mengalirkan dana kepada Saracen. Ia mengaku heran dengan polisi sudah menyebarkan informasi yang belum sepenuhnya terbukti.

Jangan Hina Israel di Facebook dan Instagram

"Ini enggak jelas semuanya kecuali kasih bukti fotokopi saya kuitansi sekian nah itu. Kalau bukti transfer enggak ada, bukti ini enggak ada dari siapa?" ujarnya.  

Aparat Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap seorang wanita, Asma Dewi, Jumat, 8 September 2017. Asma Dewi ditangkap atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Dari hasil penelusuran, tim siber menemukan dugaan aliran dana senilai Rp75 juta ke rekening bendahara grup Saracen.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Polisi Setyo Wasisto mengatakan, polisi menangkap Dewi di daerah Ciledug Raya, Jakarta Selatan.

"Penyidik sementara sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan melakukan transfer uang senilai Rp75 juta ke NS, NS ini adalah anggota inti grup Saracen. NS kemudan transfer ke D. Kemudian D transfer uang ke R. Ini adalah bendaharanya Saracen," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik pun telah menyita dua buah gawai, serta hasil cetakan unggahan Asma yang berbau Sara di akun Facebook miliknya, sebagai barang bukti. Polisi juga akan meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kebenaran informasi tersebut. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya