Polisi Pastikan Pengumuman E-Tilang di Depok Hoaks
- Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Polisi membantah kabar yang menyebutkan bahwa telah diberlakukan kebijakan tilang elektronik atau e-tilang melalui kamera pengawas (CCTV) di Kota Depok, Jawa Barat.
“Itu hoaks, kita belum ada pemberlakuan itu (tilang elektronik)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Depok, Komisaris Polisi Sutomo, kepada VIVA.co.id pada Selasa, 12 September 2017.
Polisi, lanjut Sutomo, telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menginformasikan bahwa belum diberlakukan e-tilang di Depok. Polisi dan Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat tak terhasut kabar bohong itu.
Meski demikian, Sutomo tak membantah bahwa di kota itu telah tersebar sejumlah kamera pengintai. “Kalau itu, kan, sudah dari dulu; itu punya Dishub, yang digunakan untuk memantau arus lalu lintas. Itu pun hanya di beberapa titik,” ujarnya.
Polisi tengah fokus pada pelayanan dan peningkatan kemitraan dengan masyarakat, di antaranya memberdayakan sejumlah warga pemandu lalu lintas alias Pak Ogah untuk menjadi mitra. “Selain itu beberapa anggota kami juga sedang fokus pelatihan pengawalan VVIP. Dari Depok ada dua angota lantas yang dipercaya untuk mengikuti pelatihan tersebut,” katanya.
Belum lama ini, beredar pesan berantai tentang tilang elektronik melalui CCTV di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pesan berantai itu pun tertulis aturan bakal diberlakukan di sejumlah jalan utama kota tersebut dalam waktu dekat. (ren)