Kasus Bayi Debora, Kemenkes Investigasi Mendalam
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek mengatakan akan melakukan investigasi terkait dengan kematian bayi Tiara Deborah yang diduga ditolak dimasukkan ke PICU karena alasan administrasi. Adapun investigasi terbagi menjadi investigasi medis, administrasi, dan komunikasi.
"Ya secara lisan mereka sudah melaporkan, tapi kami masih menginginkan bentuk investigasi lebih dalam lagi. Jadi tadi dilaporkan, investigasi itu ada tiga," kata Nila usai rapat dengan komisi IX DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin 11 September 2017.
Ia menjelaskan dari segi pelayanan medis, ia akan mengonfirmasi dengan pihak keluarga. Sebab bisa jadi pelayanan medis sudah benar dan tepat sehingga tak dilakukan penelantaran.
"Saya dengar tetap berada di ICU sebenarnya tentu sama, tapi untuk ke PICU itu adalah dalam keadaan cukup panjang. Artinya akan kita pindahkan," kata Nila.
Adapun investigasi lainnya terkait dengan administrasi dan juga komunikasi. Ia menjelaskan dalam hal administratif, setiap keadaan emergency mempunyai BPJS, Kartu Indonesia Sehat atau tidak, harus ditolong rumah sakit baik swasta maupun pemerintah.
"Kita harus tetap menolong tanpa melihat tadi pembiayaan atau dana. Jadi keselamatan harus diutamakan. Itu mutlak. Kalau itu tidak lakukan itu yang akan kita investigasi," kata Nila.
Setelah investigasi ini, tahapan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran keras, pencabutan izin rumah sakit. Bila ternyata ada fakta pidana, misalnya menyebabkan kecatatan, akan terkena pidana dua tahun dan denda dana.
"Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp1 miliar dendanya. Jadi nanti ini tentu kita lihat berdasarkan hasil investigasi. Dalam 2 x 24 jam akan kami lakukan," tutur Nila.