Bayi Deborah Wafat, DKI Paksa Seluruh RS Ikut BPJS
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memaksa semua rumah sakit untuk bergabung dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS.Â
Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk rumah sakit negeri saja. Tapi lebih diutamakan untuk rumah sakit swasta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, kebijakan ini akan diterapkan agar tak ada lagi kasus pasien dari keluarga tak mampu meninggal dunia akibat ditolak rumah sakit, seperti yang dialami bayi bernama Tiara Debora Simanjorang.
"Sekarang ini akan kita paksakan, dorong rumah sakit swasta ikut gabung kepada BPJS Kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Senin 11 September 2017.Â
Djarot mengatakan, jika semua rumah sakit di Jakarta sudah bergabung dengan BPJS, maka rumah sakit tersebut bisa menerima pasien yang tak memiliki BPJS. Tanpa harus menolak dan memaksa keluarga pasien menyiapkan uang untuk biaya pengobatan.
"Karena itu kita harap 2019 semua warga negara itu dijamin penanganan kesehatannya," kata Djarot.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dari 189 rumah sakit yang terdaftar, cuma ada 90 yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.Â
Jumlah itu akan bertambah sampai tahun 2019, lantaran seluruh rumah sakit diwajibkan menggunakan program milik pemerintah yakni Jaminan Kesehatan Nasional.Â
"Kalau rumah sakit swasta nanti sampai program 2019, jadi perkara coverage. Kalau dia tidak bermitra (dengan BPJS), nanti dia dapat pasien dari mana," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto.
Sebelumnya diberitakan, Tiara Debora meninggal pada Minggu, 3 September 2017. Debora meninggal dunia akibat terlambat mendapat pertolongan medis di RS Mitra Keluarga, Kalideres.
Debora terlambat ditangani tim media karena ternyata pihak RS Mitra Keluarga meminta keluarga pasien untuk menyiapkan biasa pengobatan terlebih dahulu.
Sementara itu, pihak rumah sakit mengaku telah memberikan penanganan yang dibutuhkan Debora. Tapi, Debora harus menjalani perawatan lanjutan di ruang khusus Pediatric Intensive Care Unit atau PICU. Biayanya mencapai Rp19,8 juta, sementara orangtua Debora hanya punya Rp5 juta.
Saat sedang mencari rumah sakit rujukan, tiba-tiba kondisi Debora melemah. Bayi tersebut akhirnya meninggal dan dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Baca: Kematian Bayi Debora Bukti RS Swasta Cuma Cari Untung