Menteri PPA Kecam Keras Kematian Bayi Debora

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise (Mama Yo)
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengecam kematian bayi Tiara Debora Simanjorang. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.

"Untuk mengingatkan kepada kementerian-kementerian terkait lainnya agar memberikan teguran kepada beberapa rumah sakit yang tidak memperhatikan," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 September 2017.

Dia menekankan Kementerian PPA akan bekerja sama dengan masyarakat, khususnya melalui unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A.

"Bilamana melihat hal-hal itu terjadi bisa secepatnya melaporkan terkait seperti unit PPA di kepolisian, dan juga P2TP2A," ujar Yohana.

Yohana mengaku sudah mengirim stafnya ke pihak keluarga Debora. Sementara terkait kemungkinan hukuman pidana, Yohana menegaskan bahwa perlindungan anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Karena setiap anak punya hak untuk hidup dan hak untuk diperhatikan. Bilamana terdapat setelah diselidiki melakukan dan melanggar undang-undang tersebut, maka akan dikenakan pidana," kata dia.

Sebelumnya, kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang tengah menjadi perhatian publik. Sebab, meninggalnya bayi berusia empat bulan itu diduga karena tak mendapatkan perawatan maksimal lantaran kekurangan biaya uang muka untuk ruang PICU.

Bayi tersebut meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, Minggu dini hari, 10 September 2017.

Atas kejadian tersebut, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek angkat bicara. Menurutnya, saat ini pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan akan meminta klarifikasi ke RS Mitra Keluarga Kalideres perihal masalah tersebut.
    
Dukung Sanksi Tegas

Jika Tak Penuhi Syarat, RS Mitra Keluarga Terancam Ditutup

Kasus kematian bayi Debora yang diduga akibat lambannya pelayanan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres Jakarta Barat menyedot perhatian banyak pihak. Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan mendukung langkah tegas pemberian sanksi terhadap pihak rumah sakit.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Menteri PPPA, Pri Budiarta, usai menghadiri pelatihan teknik perlindungan anak bagi fasilitator PATBM tingkat provinsi dan kabupaten/kota, di Hotel Margo, Depok, Jawa Barat, Senin 11 September 2017.

DKI Cabut Izin Rumah Sakit Jika 'Todong' Pasien Uang Muka

“Harus ada sanksi atas peristiwa ini, karena setiap individu (anak) itu kan dijamin kesehatannya. Mungkin kita perlu evaluasi mengenai sistem kesehatan nasional, bahwa pada prinsipnya kan setiap unit pelayanan kesehatan itu kan wajib," kata Pri.

Terkait bentuk sanksi, menurutnya, akan dibicarakan dengan Kementerian Kesehatan.

RS Mitra Keluarga Terancam Dipidana atas Kematian Debora

"Kami di posisi hak anak itu sendiri. Kami melihat ada hak anak yang dilanggar,” lanjutnya.

Pri menjelaskan, sanksi perlu diberikan karena ada lima cluster yang terkait dengan hak anak. Dikatakan dia, mengacu Keputusan Presiden nomor 37 tahun 1990, bahwa setiap anak berhak memperoleh hak sipil, hak mendapatkan pendidikan, kesehatan hingga pengasuhan.

“Jadi itu (mendapatkan kesehatan) adalah sebagian dari hak anak. Bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang paling prima. Jadi peristiwa seperti ini (bayi Debora) tidak boleh terjadi. Karena kesehatan itu adalah hak dasar,” tegasnya

Terkait peristiwa tersebut, Pri mengaku pihaknya tengah menunggu hasil dari investigasi yang dilakukan pihak kementerian kesehatan.

“Saya dengar pihak rumah sakit sudah dipanggil. Kalau sudah dilakukan kementerian teknis, kami tinggal evaluasi hasilnya,” tuturnya.

Baca Juga: Klarifikasi RS Mitra Keluarga Atas Kematian Bayi Debora

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, membantah menolak penanganan medis terhadap bayi Debora. Dalam keterangan tertulis yang disebarluaskan, Sabtu 9 September 2017, Manajemen Mitra Keluarga Kalideres menjelaskan duduk persoalan tersebut

Bayi Debora dengan berat 3,2 kilogram datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar, kondisi tubuh sangat membiru, dengan riwayat lahir prematur, riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.

"Pasien segera dilakukan tindakan penyelamatan nyawa berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi, infus, dan diberikan pengencer dahak," ujar Manajemen Mitra Keluarga Kalideres melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 September 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya