Dalang Pembakaran Sekolah, Legislator Gerindra Ditahan
VIVA.co.id – Kasus pembakaran sekolah yang didalangi oleh Yansen Binti terus diusut oleh Bareskrim Polri. Usai ditetapkan tersangka, kader Partai Gerindra itu kini telah ditahan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigje Herry Rudolf Nahak telah mengonfirmasi penahanan Yansen.
"Ya, benar. Kami tahan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat," ucap dia ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, 10 September 2017.
Dia menambahkan, penahanan itu dilakukan sebagai tindak lanjut perbuatan Yansen yang diduga telah membakar sejumlah sekolah di Palangka Raya. Pemeriksaan terhadap Yansen, kata dia, juga tetap dilakukan.
"Pemeriksaan masih lanjut, tapi dia kami titipkan di Mako Brimob dengan status tahanan Bareskrim," katanya.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga membenarkan penahanan ini. "Memang sudah ditahan Bareskrim, sepertinya di sana, Mako Brimob," ucapnya.
Sebelumnya, kasus pembakaran sekolah di Kalimantan Tengah itu berawal pada Jumat hingga Sabtu, 21-22 Juli 2017. Dalam waktu 24 jam terdapat empat sekolah terbakar. Pertama, pada 21 Juli, sekitar pukul 13.00 WIB, SDN 4 Menteng yang berlokasi Jalan MH Thamrin terbakar. Dalam waktu yang sama, SDN 4 Langkai di Jalan AIS Nasution juga terbakar.
Sabtu, 22 Juli, pukul 02.00 WIB giliran SDN 1 Langkai di Jalan Wahidin Sudirohusodo terbakar. Terpaut sejam kemudian, SDN 5 Langkai di lokasi yang sama juga turut terbakar. Selang sembilan hari, Sabtu, 29 Juli 2017, sekitar pukul 18.15, kebakaran melanda rumah jasa di SDN 8 Palangka Raya.
Terakhir pada Minggu, 30 Juli 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, SDN 1 Menteng dan SMK milik Yayasan ISEI di Jalan Yos Sudarso juga ludes terbakar.