YLKI: Sanksi Tegas Jika Rumah Sakit Telantarkan Bayi Debora
- Google Street View
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI angkat bicara soal meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. YLKI meminta tindakan tegas jika rumah sakit tersebut terbukti menelantarkan bayi Debora.
"Sudah sepatutnya Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit, jika terbukti pihak rumah sakit melakukan pelanggaran," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 10 September 2017.
Menurut Tulus, RS Mitra Keluarga Kalideres patut diduga telah menelantarkan bayi Debora, yang berujung pada meninggalnya balita tersebut.
Seharusnya, kata dia, RS Mitra Keluarga menolong dengan fasilitas Pediatric Intensive Care Unit (PICU), bukan malah mendorong pasien untuk ke rumah sakit lain dengan alasan pasien tidak mampu menyediakan sejumlah uang yang ditentukan.
"Adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak rumah sakit menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat," ujarnya.
Meninggalnya bayi Debora, kata Tulus, makin menunjukkan ironi rumah sakit yang seharusnya dikelola dengan basis kemanusiaan dan tolong menolong, tetapi justru dikelola dengan basis komersial.
Bayi Debora meninggal dunia di ruang UGD RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, karena diduga telat mendapatkan penanganan, Minggu 3 September 2017.
Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah seorang warganet, Birgaldo Sinaga mengunggah kasus meninggalnya bayi Debora di akun Facebook.
Birgaldo mengaku diminta orangtua Debora, Henny, untuk menceritakan kisahnya yang berjuang menyelamatkan nyawa anaknya. Henny mengatakan, dia harus menyediakan biaya senilai Rp19,8 juta agar Debora bisa dirawat di fasilitas PICU.
Karena Henny hanya punya uang sebanyak Rp5 juta, RS Mitra Keluarga menolak menangani bayi Debora. Sang ibu sempat memohon-mohon kepada rumah sakit untuk menyelamatkan anaknya terlebih dahulu.
Henny berjanji sisa uang yang harus dibayarkan akan segera dilunasinya. Namun, RS Mitra Keluarga tetap menolak menangani buah hatinya. Bayi Debora sudah dimakamkan di TPU Tegal Alur.
Klarifikasi RS Mitra Keluarga
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, membantah menolak penanganan medis terhadap Debora, bayi empat bulan yang meninggal dunia pada 3 September lalu.
Menurut klarifikasi RS Mitra Keluarga tersebut, bayi Debora dengan berat 3,2 kilogram datang ke IGD Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar, kondisi tubuh sangat membiru, dengan riwayat lahir prematur, riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.
Rumah sakit kemudian melakukan sejumlah penindakan penyelamatan nyawa bayi Debora, yakni penyedotan lendir, memasang selang ke lambung dan intubasi, infus dan memberi pengencer dahak.
Saat bayi Debora dirawat, proses pengurusan administrasi dilakukan. Karena orang tua Debora punya BPJS, maka dokter RS Mitra Keluarga menawarkan agar buah hatinya di rujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS. Meski sempat kesulitan mendapatkan tempat di RS lain, tapi akhirnya jam 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerja sama dengan BPJS.
Tapi kala ingin dipindahkan, kondisi bayi Debora memburuk.
"Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien," demikian klarifikasi RS Mitra Keluarga Kalideres.