Penembak di Flyover TVRI Gunakan Senjata Ilegal
- Reuters
VIVA.co.id – Pelaku penembakan mobil Toyota Avanza berpenumpang 10 orang oleh orang tak dikenal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dipastikan menggunakan senjata ilegal. Sebab, peluru yang digunakan pelaku ternyata tak memiliki izin.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, kesimpulan itu disampaikan setelah kepolisian menguji temuan proyektil di tulang kerangka belakang mobil Avanza itu di laboratorium forensik.
"Itu (proyektil) dari senjata revolver cal 38," kata Lukman, Minggu 10 September 2017.
Lukman menuturkan, senjata jenis tersebut sebenarnya tidak bisa dimiliki sembarang orang dan harus disertai surat izin resmi dari kepolisian. Meskipun dimiliki, kata Lukman, senjata itu tak boleh dibawa saat beraktivitas sehari-hari.
"Ada mekanismenya, bisa untuk olahraga tetapi senjata harus dititipkan di gudang, tidak bisa dibawa-bawa," kata Lukman.
Lukman mengatakan, hingga saat ini jajarannya telah memeriksa seluruh saksi dalam peristiwa tersebut, yang berjumlah 10 orang. Di antaranya, korban, pedagang, dan beberapa tukang parkir di kawasan Senayan.
"Namun, di antara saksi-saksi itu, belum ada yang secara jelas menggambarkan identitas pelaku, apalagi pelat mobil yang mereka gunakan," kata mantan koorsprim Kapolda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, penembakan terjadi di kawasan jalan layang arah depan gedung TVRI menuju ke Gatot Soebroto, Selasa 5 September 2017 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah mobil minibus jenis Toyota Avanza ditembaki oleh komplotan pemuda lain yang mengendarai dua buah mobil berbeda. Mobil Toyota Avanza itu ditembaki di bagian bumper juga bagasi sebanyak tiga sampai empat kali.
"Satu jenis sedan satunya seperti jenis Jazz gitu lah. Dikejar, terus mengeluarkan tembakan ke bagasi. Tidak ke arah pengemudi, ke arah bumper ya. Beberapa kali tembakan lah ya, sekitar tiga atau empat," ucap Lukman, Selasa 5 September 2017.