Pembangunan Club House di Stadion BMW Dibiayai Swasta

Peresmian pembangunan stadion di kawasan eks Taman BMW, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meresmikan pembangunan awal pembangunan club house dan fasilitas olahraga air yang berada di kawasan eks Taman BMW, Jakarta Utara.

Lokasi yang sedianya akan dibangun stadion sepak bola berskala internasional ini, Djarot beserta istri Happy Farida menandai dimulainya pembangunan dengan meletakkan batu pertama.

Lahan seluas 66 hektare itu untuk fasilitas club house dan fasilitas olahraga air, yang akan memakan tempat sebesar 265,335 meter persegi.

"Peletakan batu pertama menandai dimulainya pembangunan club house dan fasilitas olahraga air di atas lahan taman bersih manusiawi dan wibawa," kata Djarot di lokasi pembangunan Jalan R. E Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 9 September 2017.

Sementara untuk pemanfaatan sendiri, club house akan dipergunakan kegiatan wisata, hiburan, kuliner dan pusat-pusat interaksi komunitas. Sedangkan fasilitas olahraga air diperuntukan bagi aktivitas atlet jet ski dan perahu dayung.

Menurut Djarot, dimulainya pembangunan itu lantaran telah mendapatkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI.

Sertifikat itu langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 20 Agustus 2017 saat acara pembagian 7.200 surat tanah kepada warga Jakarta dan sekitarnya.

"Pembangunan stadion tersebut diperkirakan akan memakan waktu lebih dari satu tahun dan direncanakan akan dibiayai dengan dana APBD," kata dia.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Di sisi lain, Djarot menjelaskan, pembangunan stadion yang menggunakan APBD tidak demikian pada club house dan fasilitas olahraga air yang baru dilaksanakan hari ini.

Kedua bangunan ini menggunakan dana dari kewajiban perusahaan PT Putra Gaya Wahana terkait Koifisien Lantai Bangunan (KLB) senilai Rp17 miliar. "Kami dari (dana) dari KLB," kata dia. (ase)

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir
Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025