Mulai Oktober, Mobil Tak Parkir di Garasi akan Dikandangkan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak diparkir dalam garasi akan dimulai pada Oktober 2017.
Penindakan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yakni setiap orang atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki garasi.
"Bulan depan, Oktober sudah mulai ada penindakan," kata Djarot di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 8 September 2017.
Ia berharap, ketika Oktober nanti mulai aktif diberlakukan, tidak ada lagi kendaraan yang menutup akses jalan atau mengganggu lingkungan sekitar karena kepadatan mobil yang parkir. "Sanksi itu kan gampang, ya dicarikan tempat penitipan. Diangkut oleh Dishub kemudian ditempatkan di tempat parkir. Nanti ditebus," ujarnya.
Namun, sebelum sanksi itu diberlakukan, ia meminta jajaran Dinas Perhubungan menyosialisasikan kebijakan tersebut.
Sebenarnya, menurut Djarot, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi sudah lama diberlakukan meskipun baru-baru ini akan digalakkan kembali. "Sebenarnya tahun lalu sudah (sosialisasi), tapi mandek. Sekarang ke depannya terus," katanya.
Selama satu bulan ke depan ini, kata Djarot, warga mesti menyiapkan lahan kosong sewaan atau membangun garasi untuk menempatkan kendaraannya agar tak lagi memakan badan jalan.