Alasan Polisi Langsung Tahan Ustaz Alfian Tanjung
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan alasan ustaz Alfian Tanjung langsung ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Menurut Argo, penahanan itu dilakukan karena Alfian mengulangi perbuatannya. Polisi khawatir Alfian melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Ulanginya dua kali kan di Surabaya. Sudah bebas, malah diulangi lagi. Ini karena di Surabaya, kami tahan di sini. Nanti kalau sudah selesai berkasnya kami kirim lagi. Itu sebagai subjektivitas penyidik ya," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 8 September 2017.
Terkait surat penahanan Alfian, menurut Argo, sudah sesuai. Dia menampik tudingan pengacara Alfian, Abdullah Al Katiri yang menyebut surat penahanan tidak lengkap karena tidak ada tanggalnya. "Kami semua surat lengkap. Semuanya lengkap administrasi ya," ujarnya.
Argo menambahkan, Polda Metro Jaya tidak ambil pusing dengan tudingan pengacara Alfian. Menurut dia, bila pengacara merasa tidak puas bisa menempuh langkah hukum, seperti mengajukan praperadilan atas itu. "Silakan kalau tidak terima ada praperadilan," katanya.
Tak hanya itu, pengacara ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri juga mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Padahal, menurut Abdullah, kasus pidana yang menjerat kliennya bukan kejahatan luar biasa. Selama ini, dia menambahkan, diketahui Mako Brimob biasa dipakai untuk menahan tersangka kasus terorisme.
"Beliau ini bukan teroris, bukan penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 September 2017.
Soal lokasi penahanan, menurut Argo, Rutan Mako Brimob sama saja seperti rutan lainnya. Rutan Mako Brimob dipilih sebagai tempat menahan Alfian hanya lantaran subjektivitas penyidik semata. "Itu subjektivitas penyidik untuk ditempatkan di mana," kata Argo.
Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.
Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu, 6 September 2017 malam.Â
Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian diduga pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan  Istana Negara menjadi sarang PKI di media sosial.Â