Pengacara Sebut Ada Keanehan dalam Penahanan Ustaz Alfian
- Istimewa
VIVA.co.id – Pengacara ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, mempermasalahkan surat penahanan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Ia menuding surat penahanan tidak dibubuhi tanggal oleh polisi. "Dia bawa (surat penahanan), dikasih lihat sebentar, kami enggak mau, kami mau lihat satu-satu. Akhirnya kami lihat surat penahanan, enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, kami kooperatif saja," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 8 September 2017.
Lantaran itu, menurut  dia, pihaknya akan mempermasalahkan hal tersebut secara prosedural. Abdullah ingin memberikan pemahaman kepada semua pihak kalau ada hal aneh dalam penahanan Alfian itu.
"Kemungkinan (akan ajukan praperadilan penahanan), kemungkinan juga tidak. Tapi gunakan pengawas internal dan eksternal, propam dan lain-lain. Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa gini penegakan hukum itu," katanya.
Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.
Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu, 6 September 2017 malam.Â
Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution, karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian diduga pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan  Istana Negara menjadi sarang PKI di media sosial. (one)
Â