Fakta: Jalan Raya Bukan Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, secara konsisten.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Aturan tentang kewajiban memiliki garasi itu dimuat dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Azas Tigor menilai, peraturan tersebut bagus tapi sampai sekarang aparat Pemprov DKI Jakarta tidak juga menegakkannya. Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu. 

"Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih?" ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 8 September 2017. 

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Azas Tigor mendukung langkah petugas, untuk menderek dan menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman lantaran pemiliknya tak memiliki garasi. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat  jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan.

"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (mus)
 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024