Fakta: Jalan Raya Bukan Garasi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, secara konsisten.
Aturan tentang kewajiban memiliki garasi itu dimuat dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Azas Tigor menilai, peraturan tersebut bagus tapi sampai sekarang aparat Pemprov DKI Jakarta tidak juga menegakkannya. Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu.
"Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih?" ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 8 September 2017.
Azas Tigor mendukung langkah petugas, untuk menderek dan menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman lantaran pemiliknya tak memiliki garasi. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan.
"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (mus)