Fakta: Jalan Raya Bukan Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, secara konsisten.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

Aturan tentang kewajiban memiliki garasi itu dimuat dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Azas Tigor menilai, peraturan tersebut bagus tapi sampai sekarang aparat Pemprov DKI Jakarta tidak juga menegakkannya. Dia pun mempertanyakan apakah pemerintah daerah kali ini benar-benar akan menegakkan peraturan yang sudah berlaku sejak 29 April 2015 itu. 

"Baru sekarang katanya akan menindak dan menegakkan peraturan tersebut. Bener nih?" ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 8 September 2017. 

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Azas Tigor mendukung langkah petugas, untuk menderek dan menindak kendaraan bermotor yang parkir di jalan-jalan lingkungan pemukiman lantaran pemiliknya tak memiliki garasi. Sebab, kendaraan yang parkir di jalan tersebut dapat membuat  jalan macet, meresahkan pengguna jalan dan mengurangi kapasitas jalan.

"Jalan raya bukan garasi. Bisa beli mobil kok tidak bisa bikin garasi," ujarnya. (mus)
 

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global
Sejumlah kendaraan melintas saat pemadaman lampu penerangan jalan di Jakarta.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Pemadaman lampu serentak tersebut juga berdampak pada penghematan konsumsi listrik sebesar 83 MWh.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024