Tragis, Abi Tewas Dipersekusi Pegawai Rumah Tua Vape Tebet

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Sungguh tragis, seorang pemuda bernama Abi Qowi Suparto tewas setelah dipersekusi pegawai Rumah Tua Vape, Tebet, Jakarta Selatan, karena dituduh mencuri vape di outlet itu.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Abi yang berusia 22 tahun, tewas dianiaya tujuh pegawai Rumah Tua Vape Tebet di sebuah outlet vape di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Menurut Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, korban tewas pada akhir Agustus 2017.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Abi dipersekusi pelaku karena diduga mencuri rokok elektrik di toko itu. Para pegawai itu tidak melapor ke polisi, tapi malah berupaya memburu Abi dengan cara menyebar identitas Abi serta fotonya ke media sosial.

Hingga akhirnya pada 28 Agustus 2017, Abi ditemukan dan dibawa para pelaku ke lokasi penganiayaan di Pejompongan. Di tempat itu Abi dikeroyok hingga sekarat.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Korban ditemukan dalam keadaan kritis di Jalan Penjernihan Raya, selanjutnya oleh keluarga dibawa ke RSUD Tanah Abang," kata Hendy F Kurniawan, Jumat, 8 September 2017.

FOTO: Salah satu pelaku persekusi terhadap Abi.

Karena kondisi Abi terus memburuk, Abi terpaksa dirujuk ke RS Tarakan, Jakarta Pusat. Tapi, korban akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada 3 September 2017.

"Dua hari setelah meninggal, beredar video penganiayaan terhadap korban di grup WhatsApp dan sampai ke pihak keluarga," katanya. 

Atas temuan video itulah keluarga yakin kalau anaknya meninggal karena hal tidak wajar sehingga melapor ke polisi pada Kamis 7 September 2017. 

Beberapa jam setelah menerima laporan, petugas kepolisian menangkap empat pelaku persekusi di tempat kerja pelaku di outlet vape Rumah Tua Vape .

Mereka yang ditangkap yakni, Rajasa SH (34 tahun), Fachmi KF (39 tahun), Armyando A (49 tahun), dan Aditya PW (20 tahun). Sedangkan tiga pelaku lagi, hingga kini masih diburu polisi.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti, satu tongkat besi, sepasang sepatu tactical, sejumlah pakaian, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam aksi penganiayaan. 

"Pelaku kami jerat Pasal 170 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya