Mau Beli Mobil, Warga Jakarta Harus Dapat Persetujuan RT
- Yunisa Herawati/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan, untuk ke depannya bagi warga yang hendak membeli kendaraan perlu mendapat persetujuan dari pengurus wilayah tempat tinggalnya.Â
Hal tersebut dilakukan, untuk meninjau kelayakan rumah tinggal yang bersangkutan sebelum membeli kendaraan. "Kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT/RW dan Kelurahan. Bahwa yang bersangkutan, misalnya mau beli mobil, akan ada pernyataan bahwa dia memang punya garasi," ujarnya Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 8 September 2017.
Menurut Djarot, kebijakan itu hanya melanjutkan rencana yang telah diatur sebelumnya. Namun kebanyakan masyarakat tidak tahu karena minimnya informasi. Hal ini membuat pemilik mobil masih menaruh kendaraannya di sembarang tempat.Â
"Ternyata warga masih banyak yang belum tahu sehingga pada sore hari, malam hari, tidak dipakai untuk parkir mobil pribadi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 8 September 2017.Â
Aturan soal kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil mengacu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.Â
Dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu disebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki dan menguasai garasi.Â
Djarot mengatakan, kebijakan tersebut dibuat bukan untuk membatasi setiap orang memiliki mobil. Hanya saja, dia mengingatkan, peraturan itu guna menertibkan pemilik mobil agar menempatkan kendaraannya sesuai aturan.Â
"Tapi saya minta pada Dishub sampaikan dulu pada mereka, beri kesempatan untuk mencari tempat parkir atau bikin tempat parkir bagi dia punya mobil," ujarnya.Â
Â