Tidak Parkir di Garasi, Mobil Akan Diderek Petugas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memperingatkan kepada masyarakat agar memarkir kendaraannya di garasi. Jika melanggar dan parkir di badan jalan, petugas akan menderek kendaraan tersebut.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalu Lintas di Jakarta. Aturan itu mewajibkan setiap pemilik kendaraan harus memiliki garansi.
"Bunyi perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi. Begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kami derek," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Menurut Andri, perda itu telah ada selama tiga tahun. Namun selama ini masih dalam tahap sosialisasi. Sekarang, sanksi tegas akan diberlakukan Dishub, agar mereka yang membeli mobil wajib memiliki garasi. "Sanksi mah dari sekarang juga sudah berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah meminta kepada Dishub untuk terus mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu. Hal itu untuk menekan pertumbuhan kendaraan di Ibu Kota. "Kalau tidak dikontrol, tadi saya sampaikan ya itu setiap hari itu 1.500 kendaraan baru, berarti sebulan 45 ribu," kata Djarot.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
Pasal 140
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.