Penyebab Ustaz Alfian Tanjung Dipolisikan di Polda Metro
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengungkapkan hal yang membuat ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut Adi, pelapor yaitu Tanda Pardamean Nasution merasa apa yang dicuitkan Alfian dalam akun Twitternya, telah menyerang marwah partainya.
"Konteks dari apa yang dia (Alfian) cuitkan itu menurut pelapor telah menyerang kehormatan dan melakukan penistaan terhadap partai di mana yang bersangkutan bekerja," katanya, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 7 September 2017.
Adi menjelaskan, cuitan Alfian di Twitter diduga menyebutkan bahwa banyak kader PDI Perjuangan yang merupakan PKI. Hal itu yang dipermasalahkan pelapor. Sebab, menurut pelapor hal itu tidak benar.
Polisi menjerat Alfian dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Cuitan itu menampilkan yang menyatakan bahwa PDIP 85 persen berisi PKI. Nah itu yang oleh pelapor dianggap sebuah penistaan dan penyerangan kehormatan. Nanti akan kita gali kenapa melakukan hal itu," ujarnya.
Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya usai menjalani sidang perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.
Namun, usai menjalani sidang perkara itu, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu, 6 September 2017 malam.
Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian diduga pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial. (one)