Driver Ojek Online Cabuli Siswi SMK di Matraman
VIVA.co.id – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta Timur menjadi korban pencabulan yang dilakukan pengendara ojek online.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo menuturkan, pelaku bernama Chairulloh, usianya 37 tahun dan telah ditangkap serta ditahan petugas kepolisian.
Menurut Andry, pencabulan itu terjadi kemarin, Rabu, 6 September 2017, saat itu korban memesan layanan ojek online untuk pergi ke tempat praktik kerja lapangan.
"Korban memesan ojek online untuk menuju tempat PKL-nya di Jakarta Pusat. Saat itu pelaku menjemput korban di depan kontrakannya ," kata Andry, Kamis, 7 September 2017.
Awalnya tak ada hal yang mencurigakan dari gerak gerik pelaku, dan korban akhirnya mulai bertolak dari tempat kontrakannya ke lokasi yang dituju.
Namun, di tengah perjalanan yaitu sekitar wilayah Matraman, Jakarta Timur, tiba-tiba pelaku membawa korban ke rumah temannya. Saat tiba di rumah temannya itu, pelaku langsung saja menarik paksa korban ke dalam rumah.
"Saat sampai di TKP pelaku langsung menarik korban masuk. Kemudian pelaku memaksa dan langsung melakukan tindakan cabul dan menyetubuhi korban," ujarnya.
Setelah mencabuli korban, seolah tanpa bersalah, pelaku mengantarkan korban ke tempat PKL-nya, lalu tancap gas. Korban lalu mengadukan apa yang baru saja dia alami ke orang tuanya dan akhirnya korban dibawa untuk melapor ke polisi.
"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Andry. (ase)