Sanksi Pulau C dan D Dicabut, Raperda Reklamasi Mandek
- Danar Dono
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk segera membahas Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi, usai pencabutan moratorium alias sanksi administrasi pengembang Pulau C dan D.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Raperda Reklamasi itu dibutuhkan sebagai dasar hukum agar pengembang bisa melanjutkan proyek pembangunan kedua pulau reklamasi tersebut. Jika Raperda ini mandek, maka pembangunan pulau juga tertunda.
"Makanya saya pernah berkirim surat ke DPRD untuk segera menyelesaikan dua Raperda ini," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Djarot mengatakan, saat ini DPRD DKI belum juga mau membahas Raperda Reklamasi itu. Hal ini terkait adanya Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap salah satu anggota DPRD DKI, saat pembahasan Raperda Reklamasi dilakukan.
Padahal Djarot menilai, seharusnya DPRD DKI tak terpengaruh dengan penangkapan itu dan segera menyelesaikan Raperda. Sebab, pembahasan Raperda Reklamasi dan penangkapan oleh KPK merupakan dua persoalan berbeda.
"Pisahkan proses hukum yang ditangani oleh KPK dan proses legislasi yang ditangani Pemda," ujarnya.
Djarot menekankan bahwa dalam Raperda tersebut, Pemprov DKI akan tetap memasukkan kontribusi tambahan 15 persen. "Kemarin saat rakor (rapat koordinasi) juga saya sampaikan DKI, tetap. Jadi untuk kontribusi tambahan 15 persen tidak ada tawar menawar," kata dia.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya mencabut moratorium atau sanksi administrasi yang diberikan kepada pulau reklamasi C dan D. Menteri LHK Siti Nurbaya, mengatakan pengembang kedua pulau tersebut yaitu PT. Kapuk Naga Indah, telah memperbaiki persyaratan administrasi yang sebelumnya disanksi.
Beberapa poin yang sebelumnya disanksi, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), telah diubah oleh PT. Kapuk Naga. Kemudian terkait pengelolaan pasir, merapikan pengerukan, dan memperbaiki saluran serta sistematika kerja, juga telah diperbaiki sehingga sanksi administratif itu bisa dicabut. (ase)