Alfian Tanjung Dijebloskan Polda Metro ke Rutan Brimob
- Istimewa
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru saja menjebloskan Alfian Tanjung ke ruang tahanan usai dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Rupanya, menurut Polda Metro, Alfian masih terjerat kasus lain di Jakarta.
Alfian dibawa petugas Polda Metro Jaya dari Rumah Tahanan Kelas I Madaeng dan selanjutnya pindah ke Rumah Tahanan di Markas Brimob Polri Kelapa Dua, Kota Depok, pada Rabu malam, 6 September 2017.
Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, apa yang dilakukan kepolisian terhadap Alfian sudah sesuai prosedur, termasuk penetapan sebagai tersangka.
Adi mengatakan, polisi menahan Alfian di Rutan Brimob Kelapa Dua juga bukan karena ada alasan khusus. "Saya pikir sama di Brimob atau di mana pun sama," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 7 September 2017.
Sementara itu, hingga siang ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Alfian. Adi menuturkan, Alfian baru akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, jika penyidik membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara saja.
"Tidak hari ini nanti. Akan kita tanyakan sudah diperiksa apa belum. Kalau sudah, kita hanya melengkapi berkas dan kita kirimkan kembali ke kejaksaan," kata Adi.
Adi menuturkan, sejauh ini berkas perkara Alfian sudah cukup lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik hanya tinggal melengkapi berkas itu dengan keterangan dari saksi ahli hukum tata negara.
"Dari P19, terakhir yang saya terima, dan laporan penyidik, P19 yang diminta adalah keterangan saksi ahli hukum tata negara," ujar dia.
Alfian ditetapkan sebagai tersangka setelah Alfian dilaporkan salah satu kader PDI Perjuangan, bernama Tanda Perdamean Nasution, karena merasa telah difitnah oleh Alfian. Dalam laporannya, Tanda mengatakan, Alfian pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial. (ren)