Alasan Polda Metro Tangkap Alfian Tanjung Usai Divonis Bebas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Ustaz Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, Rabu 6 September 2017 malam. Alfian dijemput usai menjalani sidang perkara kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Polisi Temukan Mobil Jenderal Pensiunan BIN di Perairan Marunda, Tak Jauh dari Temuan Jasad

Sejatinya, majelis hakim PN Surabaya dalam putusan selanya menyatakan Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dengan begitu, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.

Namun, baru saja dikembalikan ke Rutan Medaeng untuk mengurus pembebasan, petugas Kepolisian datang menjemputnya dengan membawa surat penahanan baru dari Polda Metro Jaya.

3 Polisi Disanksi Lagi Terkait Kasus DWP, Demosi 8 Bulan hingga 1 Tahun

Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa lanjutan dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang membelitnya di Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, Polda Metro mengklaim Alfian Tanjung sudah berstatus tersangka atas kasus barunya itu.

"Tentunya status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 7 September 2017.

Anak Jadi Korban Serangan Doxing, Bung Towel Lapor Polisi

Argo menambahkan, Alfian diterbangkan ke Jakarta usai menjalani sidang atas perkaranya di Surabaya. "Alfian Tanjung diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Semalam diterbangkan ke Jakarta," ujar Argo.

Untuk diketahui, penetapan Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari salah satu kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution karena merasa difitnah oleh Alfian. Alfian pernah menyebut kader PDI Perjuangan dan Kantor Istana Negara jadi sarang PKI di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial SFM (21) diamankan.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025