Daftar Sanksi bagi Pemotor Penerobos Trotoar
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tindak pidana ringan bagi pengendara motor yang menerobos trotoar, pada bulan kedua pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar. Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, sanksi itu bisa berupa denda, dan bisa berupa kurungan penjara.
"Dendanya itu mulai dari Rp100 ribu sampai maksimal Rp20 juta. Atau kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," kata Yani di Balai Kota, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Menurutnya, sanksi tersebut diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain sanksi-sanksi itu, kartu BPJS Kesehatan pengendara motor yang nekat menerobos trotoar juga akan dicabut oleh Pemprov DKI.
Belum lagi, jika ada kecelakaan saat si pengendara saat menerobos trotoar, yang bersangkutan juga akan dituntut dengan pidana umum.
"Penerobos itu kan dia melanggar perda dan UU. Kemudian melanggar PP No 34 2006 tentang Jalan. Kalau dia menerobos, dia nyenggol pejalan kaki, itu bukan hanya tipiring, tapi kena juga pelanggaran kejahatan. Pidum namanya nanti," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Bulan Tertib Trotoar hingga akhir September 2017. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar hanya untuk pejalan kaki.