Menteri LHK Ogah Cabut Moratorium Pulau G
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan pembangunan Pulau G di lokasi proyek reklamasi di Teluk Jakarta, belum bisa dilakukan. Sebab, Siti belum mau mencabut moratorium reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dalam waktu dekat ini.
Menurut Siti Nurbaya, moratorium pembangunan Pulau G akan tetap dipertahankan Kementerian LHK sampai pengembang pulau reklamasi itu, yakni PT Muara Wisesa Samudra memperbaiki syarat administratif, penyebab dijatuhkannya sanksi.
"Enggak kita kasih (pencabutan moratorium). Pulau G itu sanksinya berbeda yah itu harus didalami lagi," kata Siti usai rapat reklamasi di gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Siti menuturkan, pengembang harus melakukan perbaikan detail terkait analisa dampak lingkungan alias Amdal, jika ingin moratorium itu segera dicabut. "Kan izin lingkungan mesti detil," ujarnya.
Sejauh ini, Kementerian LHK baru mencabut moratorium yang sempat diterapkan pada pengembang pulau reklamasi C dan D.
Sanksi itu dicabut setelah PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang reklamasi kedua pulau, sudah memperbaiki persyaratan yang diminta pemerintah.
Sebelumnya PT Kapuk Naga Indah dijatuhi sanksi terkait Amdal, terkait pengelolaan pasir, pengerukan dan saluran serta sistematika kerja.